Babak Akhir Jaringan Sabu Riau-Jambi, Bandar Divonis 20 Tahun, Jaksa Siapkan Eksekusi Aset

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merangin menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap EZ, bandar sabu jaringan lintas provinsi.

Reporter: Jefri | Editor: Admin
Babak Akhir Jaringan Sabu Riau-Jambi, Bandar Divonis 20 Tahun, Jaksa Siapkan Eksekusi Aset
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merangin menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap EZ, bandar sabu jaringan lintas provinsi | foto : jefri

INFOJAMBI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merangin menjatuhkan vonis berat terhadap EZ, bandar narkotika jenis sabu dalam jaringan lintas provinsi. 

EZ dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

Selain hukuman fisik, hakim mewajibkan bandar asal Kabupaten Sarolangun, Jambi  itu membayar denda Rp2 miliar dengan subsider 200 hari kurungan. 

Seluruh barang bukti narkotika yang disita dari tangannya telah diputuskan untuk dirampas guna dimusnahkan oleh negara.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

Dalam persidangan yang sama, terdakwa R yang berperan sebagai kurir, juga menerima vonis hukuman pidana penjara tujuh tahun. 

R dijatuhi denda Rp1 miliar, serta hukuman tambahan berupa perampasan unit sepeda motor miliknya untuk negara.

Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu

Jaksa Penuntut Umum, Nofryhardi, menilai putusan hakim tersebut telah memenuhi rasa keadilan, serta sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihak kejaksaan. 

Ia mencatat, vonis penjara 20 tahun ini merupakan salah satu hukuman tertinggi dalam kasus narkotika di wilayah Merangin.

"Vonis ini sudah mewakili rasa keadilan. Tuntutan kami 20 tahun, diputus 20 tahun oleh hakim. Di Merangin ini vonis tertinggi selama saya menjabat," ujar Nofryhardi.

Kasus yang menyeret kedua terdakwa ini bermula dari operasi penangkapan yang dilakukan Satres narkoba Polres Merangin, pertengahan Juli 2025. 

Tim Opsnal awalnya meringkus R, di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo, saat sedang membawa paket sabu seberat 5,15 gram.

Dari interogasi di lapangan, R mengaku mendapatkan barang haram itu atas instruksi langsung dari EZ. 

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah EZ, di Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Tersangka R mengaku diperintah oleh EZ," ujar Kasat Resnarkoba Polres Merangin, Ajun Komisaris Rezi Darwis.

Hasil penggeledahan di kediaman EZ mengejutkan petugas. Di sana ditemukan dua kotak sabu dengan total berat mencapai 2,15 kilogram. 

Polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya, berupa timbangan digital dan ribuan plastik klip yang siap digunakan untuk mengedarkan sabu.

EZ mengakui di hadapan penyidik, bisnis haram ini sudah ia jalankan secara aktif selama tiga bulan terakhir. 

Pasokan narkoba dalam jumlah besar tersebut dikirim oleh dua orang penyedia yang hingga kini masih berstatus buron.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin, Tri Sutrisno, masih menunggu salinan resmi putusan untuk melaksanakan eksekusi. 

Fokus utama saat ini adalah penyitaan aset milik bandar EZ, sesuai instruksi yang tertuang dalam amar putusan hakim.

"Aset para terdakwa yang sudah divonis hakim disita negara. Kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Merangin. Kami hanya tim eksekutornya saja," jelas Tri.

Terdakwa R saat ini masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis tujuh tahun penjara. Sementara kepolisian terus melakukan pengejaran intensif terhadap pemasok utama, A dan P. Mereka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberhasilan pengungkapan jaringan ini diharap mampu menekan angka peredaran narkotika di perbatasan Kabupaten Merangin dan Sarolangun. 

Aparat penegak hukum menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku bisnis barang terlarang di Bumi Tali Undang Tambang Teliti. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya