JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Penyidikan kasus suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, memasuki babak baru. Setelah menetapkan 28 tersangka baru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka.
Penahanan itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Dalam konferensi pers itu penyidik KPK menghadirkan para tersangka yang ditahan.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Penetapan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 sebagai tersangka, didasari fakta hukum pada persidangan terpidana Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi.
Mereka adalah Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Poprianto, Ismet Kahar, Tartiniah RH, Kusnindar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, Nurhayati, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
Sementara itu, 10 tersangka yang ditahan, adalah Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Ismet Kahar, Poprianto, Tartiniah RH, dan Sofyan Ali. Mereka ditahan di tempat berbeda.
Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com