Babak Baru Kasus “Ketok Palu”, KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 - 2019

Setelah menetapkan 28 tersangka baru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka.

Reporter: Dora | Editor: Doddi Irawan
Babak Baru Kasus “Ketok Palu”, KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 - 2019
Penyidik KPK menahan 10 dari 28 tersangka kasus suap "ketuk palu" di DPRD Provinsi Jambi | foto : youtube.com/KPK RI

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Penyidikan kasus suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, memasuki babak baru. Setelah menetapkan 28 tersangka baru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka.

Penahanan itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Dalam konferensi pers itu penyidik KPK menghadirkan para tersangka yang ditahan.

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

Penetapan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 sebagai tersangka, didasari fakta hukum pada persidangan terpidana Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi. 

Mereka adalah Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Poprianto, Ismet Kahar, Tartiniah RH, Kusnindar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, Nurhayati, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.

Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur

Sementara itu, 10 tersangka yang ditahan, adalah Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Ismet Kahar, Poprianto, Tartiniah RH, dan Sofyan Ali. Mereka ditahan di tempat berbeda.

Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya