Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan M Juber dan Ismet Kahar ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Kemudian Poprianto dan Tartiniah RH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Sofyan Ali ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Untuk para tersangka lainnya, KPK menghimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan tim penyidik berikutnya,” kata Johanis Tanak.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi ini membeberkan konstruksi perkara dari 28 tersangka. Kasus suap berawal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang disusun Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan pengesahan RAPBD tersebut, Syopian dan 27 rekannya meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola, Gubernur Jambi ketika itu. Zumi Zola pun kemudian memanggil, Paut Syakarin, kerabat dekatnya yang seorang pengusaha.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
Paut Syakarin diminta menyiapkan uang 2,3 miliar rupiah, untuk dibagikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, agar RAPBD disahkan. Uang itu kemudian diserahkan Paut sebesar 1,9 miliar rupiah kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Dua politisi Demokrat ini sudah menjalani hukuman.
Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com