Badan Kehormatan DPRD Kota Sungai Penuh Kunjungi Tanjabtim

| Editor: Doddi Irawan
Badan Kehormatan DPRD Kota Sungai Penuh Kunjungi Tanjabtim

PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : DORA

kunker-dewan-2.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyambut kunjungan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sungai Penuh, dalam rangka konsultasi terkait tugas dan kewenangan anggota Badan Kehormatan, Rabu (26/2/2019).

Kedatangan BK DPRD Sungai Penuh disambut oleh Wakil Ketua DPRD Tanjabtim, Markaban, anggota BK DPRD Tanjantim, Firmansah Ayusda, dan Sekretaris Dewan, Syafaruddin.

Rombongan DPRD Kota Sungai Penuh dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Sungai Penuh, Pasran K, S.Pd, Wakil Ketua, Karnaini SH dan anggota H Syarmil.

Pada kunjungan itu, BK DPRD Kota Sungai Penuh melontarkan pertanyaan terkait tugas dan kewenangan Badan Kehormatan. Dalam ruang rapat diskusi tampak berjalan alot dan lancar.

Untuk diketahui, tugas BK yakni mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD, dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai Kode Etik DPRD dan/atau peraturan Tata Tertib DPRD guna menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Tugas lainnya, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji. Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi kepada rapat paripurna DPRD.

Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, klarifikasi pada Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen. Untuk melaksanakan tugas Badan Kehormatan berwenang memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan Tata Tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Meminta keterangan pengadu, saksi dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain. Selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD. ***

Baca Juga: Amir Sakib Sambut Hangat Kunjungan Kakanwil Kemenkumham

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya