Bagak Menyebarkan Hoax, Ditangkap Polisi Tak Berkutik

Indra Gunawan alias Indra Chapel, warga Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo hanya bisa terdiam

| Editor: Doddi Irawan
Bagak Menyebarkan Hoax, Ditangkap Polisi Tak Berkutik

INFOJAMBI.COM — Indra Gunawan alias Indra Chapel, warga Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo hanya bisa terdiam, saat dijemput anggota Polres Bungo, di rumahnya, Selasa (18/2/2020).

Pemudia 29 tahun ini diamankan, karena menyebarkan kabar bohong, tentang adanya penculikan anak di daerahnya. Hoax itu disebarkannya melalui media sosial Facebook.

Pada akun Facebook-nya, Indra memposting bahwa di daerahnya sedang marak aksi penculikan anak. Dia juga menyebarkan kabar ada seorang nenek pelaku penculikan diamankan di Polsek Tanah Tumbuh.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit smartphone berisi Facebook Indra Chapel, dengan alamat email [email protected].

Setelah ditangkap, Indra kemudian meminta maaf kepada warga Kabupaten Bungo. Dia mengakui perbuatannya telah membuat banyak orang resah.

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji akan mendalami dulu niat pelaku menyebarkan hoax. Jika terbukti sering membuat resah masyarakat, Indra tetap akan diproses.

Akibat perbuatannya, Indra bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. Indra kini masih diamankan di Mapolres Bungo. #

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya