Bahhh... Safrial Larang Kepala SKPD Keluar Daerah

| Editor: Doddi Irawan
Bahhh... Safrial Larang Kepala SKPD Keluar Daerah
Safrial larang kepala SKPD keluar daerah || raini



KUALATUNGKAL — Bupati Tanjabbar, H Safrial MS, melarang keras para kepala SKPD meninggalkan Tanjabbar untuk sepekan kedepan. Kepala SKPD diwajibkan menghadiri seluruh pembahasan KUA/PPAS Rancangan APBD 2017.

“Saya instruksikan, dalam minggu ini tidak satupun kepala SKPD melakukan perjalanan dinas luar,” kata Safrial, saat menyampaikan Nota Rancangan dan Raperda APBD 2017, di gedung DPRD Tanjabbar, Jum’at kemarin.

Menurut Safrial, kepala SKPD tidak ada alasan tidak hadir dalam pembahasan APBD 2017. Kecuali kepala SKPD yang ikut mendampingi bupati dinas luar, karena tugas mendadak. Itu atas izin bupati.

“Kalau tidak ada izin bupati, kepala SKPD dilarang keluar daerah sampai selesai pembahasan. Semua harus fokus mengikuti pembahasan KUA/PPAS 2017 di DPRD,” tegasnya.

Ditekankan, kepala SKPD harus menguasai usulan program kegiatan yang direncanakannya. Tujuannya agar pengesahan RAPBD Tanjabbar 2017 sesuai harapan.

“Jika tidak menguasai dan tak bisa menjawab pertanyaan anggota DPRD, atau bahkan tidak hadir dalam pembahasan, itu salah satu yang menjadi penyebab keterlambatan pengesahan APBD 2017," sebutnya.

Menanggapi ketegasan Bupati, menurut Ketua DPRD Tanjabbar, Faizal Riza, sudah sangat tepat. Ketidakhadiran kepala SKPD dalam pembahasan APBD menjadi kendala berarti.

Sesuai jadwal yang disusun Rapat Paripurna ke-II, hari ini diadakan penyampaian pemandangan umum anggota dewan, dengan membawa suara fraksi terhadap nota keuangan dan RAPBD 2017.

Kemudian dilanjutkan Rapat Paripurna ke-III dengan agenda Tanggapan Bupati atas pemandangan umum fraksi. Diharapkan RAPBD segera dibahas, sehingga bisa ditetapkan sesuai jadwal.‎ (infojambi.com/D)

Laporan : Raini

 

Baca Juga: Wagub Tegaskan Anggaran 2018 Diperuntukkan Bagi Kepentingan Masyarakat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya