Bakar Lahan, Seorang Ibu Rumahtangga Diamankan

| Editor: Doddi Irawan
Bakar Lahan, Seorang Ibu Rumahtangga Diamankan

KOTAJAMBI - Seorang ibu rumah tangga, ET (50), warga Kecamatan Sumay, Tebo, Jambi, harus berurusan dengan aparat kepolisian. ET kedapatan membukaan lahan dengan cara membakar, di Desa Pemayungan.

Petani tersebut diamankan polisi. Setelah memeriksa sejumlah saksi, EM IRT tersebut diamankan setelah melakukan pembakaran lahan seluas lebih kurang satu hektar.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, petani tersebut diamankan setelah petugas patroli Polres Tebo menemukan lahan yang sedang terbakar. Setelah diselidiki, ternyata lahan milik ET sengaja dibakar.

"Pelaku mendatangi Polres Tebo, mengaku bahwa dirinya yang tmembakar lahan dengan cara menggunakan korek api yang diarahkan kantong plastik dan diletakkan dengan ranting-ranting kayu kering, hingga menyebabkan kebakaran lebih kurang satu hektar," kata Kuswahyudi.

Kini Ibu rumah tangga tersebut diserahkan ke Unit Reskrim Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Pasal yang diterapkan terhadap pelaku yang sengaja membakar lahan adalah pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, " tutupnya. (infojambi.com)

Laporan : Andra Rawas

 

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Merangin Turun Drastis

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya