INFOJAMBI.COM — Anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bungo, mengamankan seorang pelaku penebang dan pembakar lahan, Sabtu (16/9). Pelaku berinisial A, warga Desa Sungai Beringin, Pelepat, Bungo.
Lahan yang dibakar seluas tiga hektare, di kawasan Hutan Produksi Tetap (HTP), Dusun Aur Cino, Kecamatan Bathin III Ulu.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengungkapkan, pelaku pembakaran lahan tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat soal adanya titik api di kebun milik pelaku.
"Pelaku mengaku membuka lahan dengan cara ditebang dan dibakar sejak Agustus lalu. Tujuannya untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit," jelas Kuswahyudi.
Dari hasil pemeriksaan ploting koordinat, lokasi merupakan kawasan hutan produksi tetap. Di lokasi juga ditemukan barang bukti mesin chainsaw yang disembunyikan dan kayu bekas terbakar.
Menurut Kabid Humas, pelaku akan diancam dengan pasal 50 ayat (3) huruf d jo pasal 78 ayat (3) UU 41/1999 tentang Kehutanan, atau pasal 82 ayat (1) huruf b atau pasal 84 ayat (1) UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Andra Rawas - Jambi)
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Merangin Turun Drastis
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com