Bakeuda Batanghari Pasang Tapping Box di Sejumlah Rumah Makan

| Editor: Wahyu Nugroho
Bakeuda Batanghari Pasang Tapping Box di Sejumlah Rumah Makan


PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Pemkab Batanghari Targetkan Penerimaan Pajak Restoran Satu Miliar Lebih





Pihak Bakeuda Batanghari berikan pengarahan pada sejumlah rumah makan (foto Raden Soehoer)




INFOJAMBI.COM - Untuk meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) sektor pajak restoran dan rumah makan, Bakeuda Batanghari pasang Tapping Box. Untuk memperlancar pelaksanaan pemasangan tapping box tersebut, Bakeuda Batanghari menggandeng Bank 9 Jambi, Selasa (10/9/2019).





Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Muhammad Azan melalui Kasubbid Pemutakhiran Pajak Daerah Lainnya, Albani Saputra baru baru ini.





"Iya, benar, dalam hal ini Bakeuda Batanghari bekerja sama dengan Bank 9 Jambi untuk melaksanakan pemasangan alat tapping box di rumah makan potensial yang tersebar di Kabupaten Batanghari," katanya.





Pemasangan ini, merupakan salah satu bentuk untuk mendukung rencana aksi pencegahan oleh KPK. "Untuk melaksanakan pelaporan pajak secara online," sebut Albani.





Yang mana hal itu diatur sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019. Tentang tata cara pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik. "Sehingga data penjualan yg dilaporkan lebih akurat yang mana pajak restoran dikenakan tarif 10% dari penjualan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011," ungkapnya.





Menurut, Albani untuk tahap awal memang dipasang pada rumah makan yang potensial saja. Selanjutnya, akan dipasang pada wajib pajak rumah makan lainnya. "Begitu juga dengan hotel dan penginapan.





Untuk itu, dihimbau kepada seluruh wajib pajak dan masyarakat bahwa disetiap rumah makan dan penginapan ada kewajiban perpajakan sebesar 10% dari penjulan," tutupnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya