Bamsoet: Senjata Api Tak Boleh Sembarang Digunakan

| Editor: Wahyu Nugroho
Bamsoet: Senjata Api Tak Boleh Sembarang Digunakan

Penulis : Bambang Subagio || Editor : Wahyu Nugroho


Ketua MPR RI Bambang "Bamsoet" Soesatyo (Foto : Bambang Subagio)

Baca Juga: Warga SAD Serahkan Kecepek ke Polres Tanjabbar


INFOJAMBI.COM - Ketua MPR RI Bambang "Bamsoet" Soesatyo mengingatkan para pemilik senjata api, bahwa senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.


"Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan," kata Bamsoet yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (PERIKSHA) itu melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Wabup Robby Ingatkan Resiko Kuasai Senpi


Bamsoet menegaskan dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).


"Berbagai profesi itu pun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif.

Baca Juga: Bagak-Bagakan Simpan Pistol, Didi Ditangkap


Untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api sangat sulit, sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 18 Tahun 2015, "katanya.




Bamseot memberikan apresiasi kinerja Polres Cianjur yang berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan (MMF) dan penodongan menggunakan pistol airgun di Jalan Siti Jenab Kelurahan Pamoyanan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (3/3/2021) malam.





Polri perlu menindak tegas berbagai pemilik senjata api ilegal untuk  bisa memberikan efek jera, dan tidak ada lagi yang berani menyalahgunakan senjata api. Saat ini MMF telah mendekam di Mapolres Cianjur, Jawa Barat.





Ditambahkan Bamsoet, sebagai organisasi tempat berkumpulnya pemilik izin khusus senjata api beladiri, PERIKSHA berkomitmen menjadi bagian pendukung kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena setiap pemilik izin khusus senjata api beladiri harus tercatat secara resmi.


"Sementara MMF (23) yang melakukan kekerasan dan penodongan layaknya koboi jalanan, tidak tercatat sebagai anggota PERIKSHA. MMF masih berstatus sebagai mahasiswa, tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilik izin khusus senjata api beladiri, " katanya.***



BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya