Bandar Togel Online Ditangkap Polisi

| Editor: Muhammad Asrori
Bandar Togel Online Ditangkap Polisi
Tiga tersangka penjual judi togel online diamankan polisi.

Penulis : Riko Pirmando
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Satuan Tindak Pidana Umum (Sat Pidum) Reskrim Polres Kerinci, menangkap tiga orang warga Kota Sungai Penuh. Karena diduga menjadi bandar togel online dan pemasang, disebuah warung lontong di Pasar malam Sungaipenuh (MKS), Rabu (16/1/2019).

Tiga pelaku itu MU (44) SA (Bandar), IS (55) Kelurahan Sungaipenuh, ML (49) warga Pelayang Raya, Sungai Bungkal (Pemasang). Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone oppo A83, satu buah pulpen, uang tunai Rp 80 ribu dan tiga lembar kertas bertuliskan angka-angka serta satu ATM BRI.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SH SIk melalui Kasat Reskrim, Kanit Pidum, IPDA Rachmat Hidayat,S.Tr.k, mengatakan, penangkapan tersangka berawal laporan masyarakat soal adanya perjudian togel di Pasar Sungaipenuh.

“Mendapatkan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata IPDA Rachmat Hidayat, Jumat (18/1/2019).

Pada saat penyelidikan, anggota Sat Pidum mendapati pelaku menjual kupon judi togel, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta BB yang saat ini telah diamankan di Mapolres Kerinci.

“Pelaku bandar dan BB kita amankan, untuk pemasang dimintai keterangan lebih lanjut,”kata Rachmat.

Untuk itu pelaku bandar dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara, kata Rachmat.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya