Bank Indonesia Sempurnakan Sistem Kliring Nasional

| Editor: Doddi Irawan
Bank Indonesia Sempurnakan Sistem Kliring Nasional


PENULIS : DODDI IRAWAN
EDITOR : —

Baca Juga: Bank Indonesia Perwakilan Jambi Dirampok, Belasan Karyawan Disandera





SKNBI.jpg" alt="" class="wp-image-45257" />




INFOJAMBI.COM — Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan nomor 21/8/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga terhadap Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/9/PBI/2015, tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal.





Di Jambi, penyempurnaan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) disampaikan oleh Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi BI Perwakilan Jambi, A. Pandu Wirawan, didampingi Kepala Unit Operasional Sistem Pembayaran, Tetty Suharty.

Baca Juga: Zola Harap Penelitian SEM Institute – BI Dorong Kemajuan UMKM





Dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Kajang Lako Kantor Bank Indonesia Perwakilan Jambi, Jum’at (30/8/2019), Pandi menyebutkan, pada perubahan ini terdapat lima substansi kebijakan baru.





Pertama, soal periode setelmen. Periode setelmen yang saat ini lima kali sehari untuk layanan transfer dana, dan dua kali sehari untuk layanan pembayaran reguler, ditambah menjadi sembilan kali sehari, yakni pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00 dan 16.45.

Baca Juga: BI Jalin Kerjasama Kemandirian Ekonomi dan Pemanfaatan Teknologi Informatika





Penyempurnaan juga dilakukan pada Service Level Agreement (SLA). Penyelesaian transaksi yang selama ini memakan waktu hingga dua jam pada bank pengirim dan penerima, dipersingkat menjadi paling lama hanya satu jam.





Kemudian dilakukan pula penyempurnaan pricing SKNBI yang dikenakan BI pada peserta. Biaya layanan transfer dana yang semula Rp.1000,- per transaksi, diturunkan menjadi Rp.600,- per transaksi.





Sementara itu, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler, tidak ada perubahan.





Perubahan juga dilakukan pada pricing SKNBI yang dikenakan peserta terhadap nasabah. Saat ini pricing untuk semua layanan SKNBI dikenakan biaya maksimal Rp.5.000,-. Dengan penyempurnaan kali ini, biaya layanan transfer dana maksimal Rp.3.500,- per transaksi.





Penyempurnaan terakhir, soal capping transaksi. Saat ini layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler yang dibatasi Rp.500 juta, ditingkatkan menjadi satu miliar rupiah. Sementara untuk layanan kliring warkat debit dan penagihan reguler Rp.500 juta.





“Penyempurnaan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia, sekaligus memberi layanan transfer dana yang cepat sesuai kebutuhan masyarakat, dan mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai lebih besar,” ujar Pandu.





Menurut Pandu, 112 bank di Indonesia, tidak termasuk bank perkreditan rakyat, telah siap mengimplementasikan kebijakan SKNBI ini. Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 September 2019.





“Semua bank peserta wajib menginformasikan biaya dan kebijakan SKNBI kepada nasabah di tempat yang mudah terlihat oleh nasabah, melalui seluruh saluran komunikasi bank kepada nasabah,” tandas Pandu. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya