Penulis : Wahyu
Editor : Wahyu Nugroho
BI-konferensi-pers.jpg" alt="" width="865" height="450" />
Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Aura Pandu Wirawan (3 kanan) (foto Wahyu)
Baca Juga: Rektor IAIN STS Jambi Dukung Penuh Perkembangan Bank Syariah
INFOJAMBI.COM – Bank Indonesia (BI) melakukan penarikan, dan pencabutan 4 pecahan uang kertas dari peredaran, dimana penarikan dan pencabutan tersebut berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Aura Pandu Wirawan dalam konferensi pers Jumat (14/12/2018) sore di ruang Kajanglako BI Jambi.
Menurut Pandu sapaan akrab Aura Pandu Wirawan, 4 pecahan uang rupiah yang ditarik atau dicabut dari peredaran tersebut masing-masing pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998, pecahan Rp20.000 TE 1998, pecahan Rp50.000 TE 1999 dan uang pecahan Rp100.000 TE 1999.
Penarikan keempat uang pecahan itu, tambah Pandu dikarenakan uang kertas empat pecahan tersebut telah beredar cukup lama, sekitar 10 tahun, disamping itu sudah adanya uang kertas pecahan yang sama, dengan desain yang berbeda dan telah beredar ditengah-tengah masyarakat, yakni pecahan Rp10.000 TE 2005, Rp20.000 TE 2004, Rp50.000 TE 2005 dan uang pecahan Rp100.000 TE 2004.
“Uang yang sudah dicabut atau ditarik dari peredaran tidak berlaku lagi setelah 10 tahun dari tanggal pencabutan, dan masyarakat masih diberi waktu penukaran uang yang ditarik dengan uang yang baru sampai tahun kelima, di Bank Umum dan Bank Indonesia” jelas Pandu.
Setelah tahun kelima sampai dengan tahun kesepuluh, tambah Pandu, penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia, dan setelah tahun ke sepuluh dan seterusnya uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tidak dapat lagi ditukarkan.
Empat pecahan uang rupiah yang ditarik dan dicabut dari peredaran (foto Wahyu)
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke BI hingga tanggal 30 Desember 2018, dimana BI membuka layanan penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran pada tanggal 29 dan 30 Desember 2018, atau hari sabtu dan minggu dari pukul 08.30 sampai 12.00 wib” tutupnya***
Baca Juga: Bank Indonesia Gelar Sosialisasi Pembiayaan UMKM
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com