KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK 12/2021, menjadi trigger positif bagi Bank Jambi untuk bersinergi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia.
Bagi OJK sinergi ini penting dalam memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia, terutama mengenai peningkatan pelayanan masyarakat, transformasi digitalisasi, maupun kerja sama lainnya yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.
Baca Juga: Zola Ingatkan Pengelola Bank Jambi Tidak Cepat Puas
Pendapat ini dikemukakan oleh pengamat ekonomi dan perbankan di Jambi, DR Noviardi Ferzi, di Jambi, Senin, 26 September 2022.
Menurut Noviardi, jika ditelisik lebih mendalam, POJK 12/2020 mendorong penguatan permodalan bagi Bank Jambi, sehingga dapat meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengantisipasi tren terkini industri perbankan.
Baca Juga: Upaya Tingkatkan Elektrifikasi, Jambi – UNDP Jalin Kerjasama
Salah satunya melalui skema penguatan permodalan melalui Kelompok Usaha Bank (KUB). Skema ini merupakan keringanan yang diberikan regulator dalam konsolidasi perbankan. Bank dengan modal besar cukup melakukan penyertaan modal ke bank lebih kecil.
Inti dari skema KUB, kebutuhan likuiditas dan permodalan dari anggota KUB untuk kebutuhan pertumbuhan bisnisnya akan didukung oleh bank lain selaku induk usaha.
Baca Juga: Gubernur Resmikan Kantor Pelayanan Bank Jambi di Jakarta
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com