Bank Jambi Harus Bersinergi untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK 12/2021, menjadi trigger positif bagi Bank Jambi

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Bank Jambi Harus Bersinergi untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Gedung Mahligai 9 Bank Jambi, di Telanaipura, Kota Jambi | foto : ist

Noviardi menegaskan, KUB bukan pencaplokan perusahaan induk ke anak, tapi lebih pada konsolidasi, sinergi dan kolaborasi, agar dapat memenuhi POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang modal inti Rp 3 triliun.

Dengan begitu, tidak perlu menunggu kecukupan modal hingga Rp 3 triliun. Dengan minimum Rp 1 triliun, bank sudah bisa sharing infrastruktur. Tak perlu menunggu, mengingat tenggat waktu BPD dalam pemenuhan modal inti minimum lebih panjang, yakni akhir 2024.

Baca Juga: Zola Ingatkan Pengelola Bank Jambi Tidak Cepat Puas

Noviardi menjelaskan, semuanya akan diikuti dengan akselerasi berbagai sinergi bisnis, terutama layanan digitalisasi dan pembiayaan sindikasi. 

Lebih spesifik lagi, kerja sama sinergi bisnis dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan kredit sindikasi, transformasi layanan digital, dan sharing infrastruktur IT, serta pengembangan SDM.

Baca Juga: Upaya Tingkatkan Elektrifikasi, Jambi – UNDP Jalin Kerjasama

Sinergi dengan skema KUB yang dilakukan Bank daerah merupakan langkah pintar, karena mampu memaksimalkan berbagai potensi dan peluang di sektor perbankan, walau didasari dengan POJK yang mensyaratkan pemenuhan modal inti minimal.

Noviardi mengatakan, kebutuhan KUB juga terkait sinergi di tengah tren besar dunia perbankan menuju digitalisasi. Bank daerah hendaknya mengantisipasi perubahan yang sedang terjadi, khususnya persaingan perbankan digital.

Baca Juga: Gubernur Resmikan Kantor Pelayanan Bank Jambi di Jakarta

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya