Bank Jambi Harus Bersinergi untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK 12/2021, menjadi trigger positif bagi Bank Jambi

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Bank Jambi Harus Bersinergi untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Gedung Mahligai 9 Bank Jambi, di Telanaipura, Kota Jambi | foto : ist

Persaingan dalam perbankan digital membuka peluang pemenang persaingan baru, namun harus didukung permodalan yang kuat.

Demi menjawab peluang ini, Bank Jambi harus melakukan komunikasi dengan sejumlah BPD, untuk melakukan sinergi bisnis dalam kerangka KUB. 

Baca Juga: Zola Ingatkan Pengelola Bank Jambi Tidak Cepat Puas

Pertemuan bahkan dilakukan dengan beberapa gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali dari BPD, yang ditanggapi positif sebagai sebuah kesamaan visi untuk memajukan ekonomi bangsa.

Noviardi menilai, kolaborasi sangat penting dan harus dilakukan BPD dalam melakukan inovasi dan transformasi, agar bisa bersaing di industri perbankan. 

Baca Juga: Upaya Tingkatkan Elektrifikasi, Jambi – UNDP Jalin Kerjasama

Bank yang telah sarat pengalaman dalam melakukan berbagai langkah strategis, serta menjadi pionir berbagai aksi korporasi, berbagi pengalaman kepada sesama BPD untuk tumbuh kembang dan besar bersama.

Sebagai contoh untuk infrastruktur IT, bank yang sudah memiliki produk digital, seperti mobile banking, QRIS, debit card untuk penyaluran dana bantuan, cash management system, dan digital loan untuk pengajuan kredit melalui aplikasi, dapat dipergunakan untuk pengembangan SDM bersama antara bank yang bekerja sama dalam skema sinergi bisnis.

Baca Juga: Gubernur Resmikan Kantor Pelayanan Bank Jambi di Jakarta

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya