Bank Jambi “Manjakan” UMKM, Sediakan KUR dari Rp.10 Juta hingga Rp.500 Juta

Kebutuhan kredit untuk pengembangan bisnis dan usaha di Provinsi Jambi terus meningkat. Terutama bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Reporter: DOD | Editor: Admin
Bank Jambi “Manjakan” UMKM, Sediakan KUR dari Rp.10 Juta hingga Rp.500 Juta
Bank Jambi

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Kebutuhan kredit untuk pengembangan bisnis dan usaha di Provinsi Jambi terus meningkat. Terutama bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Melihat perkembangan itu, Bank Jambi ikut peduli. Bank milik pemerintah daerah di Provinsi Jambi ini menyediakan pinjaman dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat ( KUR).

Baca Juga: Zola Ingatkan Pengelola Bank Jambi Tidak Cepat Puas

Pinjaman lunak yang diberikan Bank Jambi ini sangat terjangkau. Limitnya dimulai dari Rp.10 juta hingga Rp.500 juta. Bunganya pun amat ringan, hanya 6 persen per tahun. Syaratnya juga mudah dan proses pencairannya cepat.

Plt Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi menyebutkan, program KUR Bank Jambi ini diperuntukkan bagi pemilik UMKM. Tujuannya untuk membantu mereka mengembangkan usaha guna meningkat ekonomi keluarganya.

Baca Juga: Upaya Tingkatkan Elektrifikasi, Jambi – UNDP Jalin Kerjasama

Khairul menjamin, jika berkas pengajuan KUR dinilai lengkap, dana pinjaman langsung ditransfer ke rekening pemohon. Pemohon diutamakan memiliki rekening di Bank Jambi.

Khairul mencontohkan, untuk pinjaman Rp.10 juta dengan jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun, angsurannya Rp.860.664,- per bulan. Sedangkan untuk tenor 24 bulan (2 tahun), angsurannya Rp.443.206,- per bulan.

Baca Juga: Gubernur Resmikan Kantor Pelayanan Bank Jambi di Jakarta

Begitu seterusnya. Semakin lama masa pinjaman, semakin kecil angsuran per bulannya. Contoh, untuk pinjaman Rp.10 juta dengan jangka waktu 60 bulan (5 tahun), cicilannya hanya Rp.193.328,- sebulan.

Khairul Suhairi menjelaskan, syarat pinjaman KUR di Bank Jambi sangatlah gampang. Diantaranya, photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri, photo copy Kartu Keluarga (KK), photo copy Buku Nikah, pas photo suami dan Istri, Surat Keterangan Usaha, IUMK, dan NJB.

Selain itu, bagi pinjaman di atas Rp.100 juta, wajib melampirkan photo copy dokumen jaminan. Juga ada syarat lainnya, seperti photo copy rekening listrik, kartu Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) dan BPJS Ketenagakerjaan. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya