KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Manajemen Bank Jambi terus berusaha mencari terobosan baru. Bersama Pemerintah Kota Jambi, Bank Jambi menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ( KKPD).
Penerbitan KKPD itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2023, tentang petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD.
Baca Juga: Zola Ingatkan Pengelola Bank Jambi Tidak Cepat Puas
KKPD merupakan inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat. Juga bentuk upaya pemerintah mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat, dari konvensional (tunai) menjadi cashless (nontunai).
”Tujuan utama KKPD itu untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan,” kata Plt Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga: Upaya Tingkatkan Elektrifikasi, Jambi – UNDP Jalin Kerjasama
Dalam penerbitan KKPD harus memperhatikan prinsip-prinsip keuangan negara, antara lain kemudahan atau fleksibilitas penggunaan kartu. Transaksi dapat dilakukan dalam jangkauan luas melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) maupun media online.
”Pemakaian KKPD tidak perlu menunggu dan meminta uang pada bendahara pengeluaran untuk melakukan transaksi,” ujar Khairul.
Baca Juga: Gubernur Resmikan Kantor Pelayanan Bank Jambi di Jakarta
Penggunaan KKPD juga harus memperhatikan keamanan bertransaksi dan menghindari kesalahan (fraud) yang biasa terjadi pada transaksi tunai. Bendahara pengeluaran tidak perlu lagi menyiapkan atau menyimpan uang tunai dengan skala besar.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com