INFOJAMBI.COM — Afriansyah, Kuasa Hukum Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, angkat bicara, terkait meluasnya isu yang menyudutkan kliennya perihal penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar pada 16 Oktober lalu.
Melalui siaran pers resmi Rabu 21 Oktober 2026, Afriansyah membantah keras narasi yang beredar di media sosial, mengenai dugaan penerimaan gratifikasi mobil mewah hingga pemerasan terhadap staf Disbunnak Tanjabbar.
Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara
"Kami menyayangkan adanya penggiringan opini, terkait berita penggeledahan oleh Kejari Tanjung Jabung Barat yang sangat merugikan klien kami, baik secara mental maupun sosial," ujar Afriansyah.
Menurut Afriansyah, kliennya dituduh menerima gratifikasi satu unit mobil mewah Toyota Fortuner, atas pengadaan proyek replanting kelapa sawit untuk kelompok tani. Terkait isu pemerasan terhadap staf Disbunnak Tanjabbar, informasi tersebut dinilainya tidak berdasar.
Baca Juga: Peras Toke Pupuk, Wartawan Gadungan Diciduk
Isu tersebut salah satunya diunggah dalam bentuk konten audio-visual oleh akun TikTok @lidik.brito. Afriansyah menilai unggahan tersebut cenderung tendensius, tidak menimbang fakta dari sumber yang jelas, serta menyalahi etika dan kaidah jurnalistik.
Selain itu, keberatan juga dilayangkan terhadap konten di grup Facebook "pencerahan tanjung jabung barat" yang diunggah oleh LSM Petisi dan akun atas nama Azhari.
Baca Juga: Empat LSM Laporkan Pejabat DPPKAD Kerinci
Konten tersebut dinilai melalukan pembunuhan karakter (character assassination) yang menggiring opini, seolah-olah Kepala Disbunnak dan Bupati Tanjung Jabung Barat terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Atas tuduhan dan penggiringan opini tersebut, tim kuasa hukum Disbunnak Tanjung Jabung Barat melayangkan somasi terbuka kepada tiga pihak, yakni akun TikTok @lidik.brito, LSM Petisi, dan pemilik akun Facebook Azhari.
Afriansyah memberi tenggat waktu tiga hari sejak somasi dilayangkan, agar para pihak tersebut menunjukkan iktikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi terbuka.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mengkaji unsur pidana atas konten tersebut. Jika dalam waktu 3 hari tidak ada permintaan maaf langsung kepada klien kami dan Bupati Tanjung Jabung Barat, kami akan melapor ke aparat penegak hukum," kata Afriansyah.
Afriansyah juga menegaskan, pihak kliennya tetap menjamin dan mendukung kebebasan pers, serta terbuka terhadap kritik dalam penyelenggaraan pemerintahan, selama kritik tersebut didasarkan pada fakta hukum dan bukan sekadar asumsi belaka. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com