Penulis : Andra Rawas
Editor : DoRa
INFOJAMBI.COM — Ana Herlia (34), warga RT 21 Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten MuaroJambi, hanya bisa menangis saat diinterogasi polisi. Ana ditangkap di rumahnya, karena menyimpan narkoba jenis shabu seberat setengah kilogram.
Shabu dikemas Ana menggunakan bungkus teh China. Ana diburu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Sementara itu, suami Ana, M, berhasil melarikan diri. M adalah bandar sekaligus pengendar shabu.
Selain mengamankan Ana, polisi juga menyita satu kantong plastik berisi 500 gram shabu, satu kantong plastik bening ukuran sedang dan beberapa bungkus bekas kemasan shabu serta ponsel.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Tambunan mengatakan, barang bukti yang diamankan merupakan sisa barang bukti yang ditangkap sebelumnya. Awalnya shabu tersebut sebanyak dua kilogram, didapat dari seorang napi Lapas Klas II/a Jambi.
“Pelaku disuruh suaminya mengantarkan barang bukti yang telah terjual kepada pemesan. Barang bukti mereka dapat dari seorang napi narkoba di dalam lapas, ” kata Tambunan, Senin (4/2/2019).
Ana mengaku tidak tahu barang tersebut didapat suaminya. Mereka menjadi bandar shabu sejak sebulan terakhir. Tugas Ana adalah mengantar shabu ke para pemesan.
Untuk kepentingan penyelidikan, Ana diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Jambi. Ana terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com