KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Sebanyak 11 anggota DPRD Provinsi Jambi tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Padahal, waktu terakhir pelaporan sudah lewat pada 31 Maret 2023.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menegaskan, dirinya sudah menghimbau anggota DPRD Provinsi Jambi agar melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
"Kalau Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saja sudah menginstruksikan, tidak ditaati, mau apa lagi, kan LHKPN ini KPK," ujar Edi.
Edi mengakui belum mendapat alasan atau kendala yang dihadapi legislator provinsi belum melaporkan LHKPN. Itu kewajiban personal masing-masing anggota dewan ke KPK.
Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh
Mengenai sanksi tidak melapor LHKPN, Edi mengakui tidak ada sanksinya. Hanya tidak patut saja. Dewan harusnya melaporkan untuk memberi contoh yang baik.
Sekretaris DPRD Provinsi Jambi, Amir Hasbi, belum mengetahui ada legislatif yang belum melapor LHKPN. Untuk pejabat sekretariat dewan wajib melapor, dan sudah rampung melakukan laporan online.
Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat
"Kami sudah mengimbau ke bawahan setwan, sudah selesai semua," katanya.
Di Pemprov Jambi terdata sudah 100 persen pejabat memperbarui LHKPN 2022. Berbeda dengan dewan, menurut keterangan inspektorat, jika pejabat pemprov tak lapor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak dibayarkan satu tahun. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com