JAKARTA - Usulan perubahan sistem rekruitmen anggota DPD RI, melalui panitia seleksi dan DPRD datang dari Pemerintah, karena kepala daerah mengaku sulit berkomunikasi dengan para anggota lembaga perwakilan daerah yang disebut senator itu.
Banyak kepala daerah yang mengeluh dan risau, karena tidak pernah tersalurkan aspirasinya melalui senator tersebut.
Selain itu, adanya putusan membangun kantor perwakilan DPD di daerah, namun hingga saat ini baru diresmikan tiga kantor perwakilan DPD di daerah yakni di Sumsel, DIY dan Nusa Tenggara Timur. Padahal keberadaan kantor DPD RI, di daerah dapat menjadi media yang lebih mendekatkan antara senator dengan rakyatnya.
“Itu contoh komunikasi senator yang tidak baik dengan kepala daerah. Mungkin bagus dengan tiga kepala daerah yang telah diresmikan kantornya. Tapi, sisanya 30 kepala daerah, tidak bagus komunikasinya. Jadi secara makro memang tidak baik komunikasi DPD RI dengan kepala daerah,“ kata Lukman Edy (LE), dalam diskusi “Usulan Anggota DPD Dipilih oleh Pansel pada RUU Pemilu Bukan Solusi Jitu” bersama Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Keembagaan DPD RI, John Pieris, di Media Center DPR, Rabu (10/5).
Namun, pernyataan LE dibantah oleh senator dari Provinsi Maluku, John Pieris. Menurutnya, idak semua anggota DPD RI, sulit berkomunikasi dengan pemerintah daerah.
“Saya sangat akrab dengan Gubernur dan Ketua DPRD. Jadi, teman-teman yang lain itu agak sulit dengan Gubernur atau unsur kepala daerah, karena perbedaan ideologi partai politik dan seterusnya,” jelasnya.
Karenanya, praktis semua anggota DPD itu dari Partai akan mengalami kesulitan berkomunikasi kepala daerah disebabkan beda ideologi dan partai politik.
“Mungkin ke depan revisi undang-undang MD3, supaya komunikasi politik anggota DPD RI dengan kepala daerah itu, mutlak dilakukan,” katanya.
Menjawab Kerisauan
LE menambahkan, ide rekruitmen senator melalui pansel tersebut berasal dari Pemerintah, yakni Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang dilatarbelakangi banyaknya kepala daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) mengeluh, karena tidak bisa menjalin komunikasi dengan baik dengan para anggota DPD RI. Menurut LE, DPD itu adalah wakil dari daerah dan bukan lembaga perwakilan perseorangan.
“Jadi DPD itu bukan perwakilan representasi dari perorangan, walaupun pemilihnya perseorangan, tapi representasi dari daerah,” kata Ketua RUU Pansus Pemilu itu.
Dalam pembahasan di Pansus, jelas Lukman Edy, muncul ide untuk rekrutmen calon anggota DPD melalui panitia seleksi, bukan lagi melalui pengumpulan KTP yang selama ini terjadi manipulasi.
Menurut LE, sudah menjadi rahasia umum, untuk bisa mengoleksi ribuan KTP bisa diperoleh melalui pembelian secara grosiran, baik melalui perusahaan leasing, calo-calo di Samsat maupun di kantor-kantor kelurahan.
“Untuk bisa dapat 1000 KTP, kita bisa beli grosiran dengan 100 ribu rupiah. Cara memilih pemimpin lewat pengumpulan KTP ini, justru ibarat membeli kucing dalam karang. Nah, ke depan dalam Pilkada calon independen harus diantisipasi dengan verifikasi faktual, berapa jumlah KTP yang disetor, sejumlah itu pula harus KPU harus bertemu dengan orangnya, “ katanya. (infojambi.com)
Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Kepala Daerah yang Terkena OTT Tetap Sah Hingga Inkracht
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com