LAPORAN : BS || PUBLISHER : PM
INFOJAMBI.COM - Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (BAP DPD RI) kembali melakukan konsultasi dan mediasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi yang terjadi di Kabupaten Jember.
Dugaan yang menimbulkan polemik antara Bupati Jember dengan DPRD Kabupaten Jember pernah dimediasi langsung Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti beberapa waktu lalu, dan hari ini, Selasa (7/7/2020) dilanjutkan dimediasi oleh BAP DPD RI dengan difasilitasi oleh Kemendagri, di Jakarta.
Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni menerangkan bahwa BAP DPD RI telah menerima laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur, Nomor 170/913/35/09.2/2019 tertanggal 25 November 2019.
"Kami mengamati proses politik di Kabupaten Jember, kami menilai terjadi komunikasi yang mandeg dan tidak adanya checks and balances antara Bupati sebagai Kepala Daerah dengan DPRD,” ujar Senator asal DKI Jakarta itu.
Sylviana menyampaikan fakta-fakta hukum terkait dugaan maladministrasi ini. Berdasarkan dokumen pengaduan yang masuk ke BAP DPD RI, terungkap fakta hukum bahwa Bupati Jember melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Strukstur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Organisasi Perangkat Daerah di Bupati Jember
Faida menjelaskan tidak ada persoalan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jember terkait dengan APBD 2020.
"Sampai saat ini saya melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan publik berdasarkan APBD yang telah disusun, berdasarkan pasal 313 ayat 1 UU Pemda melalui peraturan Bupati nomor 3 tahun 2020, dengan demikian secara prosedural dan subtansi tidak ada maladministrasi", ujar Faida.
Faida menegaskan bahwa dirinya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Kemendagri. Salah satunya yaitu telah mencabut 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK pada tanggal 3 Januari 2019 dan memberlakukan kembali Perbup KSOTK pada tanggal 31 Desember 2020.
Faida mengaku telah mencabut 30 Perbup tentang KSOTK pada tanggal 3 Januari 2019 dan memberlakukan kembali Perbup KSOTK pada tanggal 31 Desember 2020 setelah gubernur melakukan evaluasi Peraturan Bupati KSOTK tersebut.
"Dengan demikian Perbup tentang KSOTK perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember telah sesuai dengan struktur dan nomenklatur, " katanya |||
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com