Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Dalami Materi Pencabutan Perda

| Editor: Doddi Irawan
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Dalami Materi Pencabutan Perda

Penulis : RR | Editor : Redaksi

Bapemperda-DPRD-Provinsi-Jambi-Dalami-Materi-Pencabutan-Perda.jpg" alt="" width="865" height="470" />

INFOJAMBI.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat.

Studi banding bertujuan menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) Provinsi Jambi tentang pencabutan peraturan daerah Provinsi Jambi Tahap I.

Studi banding Bapemperda DPRD Provinsi Jambi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, yang digelar dari tanggal 19 sampai 22 Mei 2021.

Studi banding diikuti oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Agus Rama, Wakil Ketua Bapemperda Supriyanto, dan dua anggota Bapemperda, Eka Marlina dan Ezzaty.

Rombongan DPRD Provinsi Jambi diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, DR Eni Rohyani. Pertemuan digelar di ruang rapat Malabar, Gedung Sate, Pemprov Jawa Barat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara mengatakan, studi banding bertujuan untuk memperdalam materi-materi penyusunan ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Provinsi Jambi.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani memberi apresiasi pada Bapemperda DPRD Jambi yang serius melakukan inventarisasi dan pendalaman materi terhadap perda-perda yang harus dicabut.

"Saya lihat ada perda-perda dalam kurun waktu 1980 dan 1990 yang akan dicabut. Itu sangat jarang dilakukan oleh bapemperda provinsi lain,” kata Eni.

Eni mengapresiasi kerja keras Bapemperda DPRD Provinsi Jambi. Langkah itu akan memudahkan Biro Hukum Provinsi Jambi menindaklanjutinya. ***

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya