JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang, Pimpinan Al Zaytun
"Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca Juga: Bareskrim Polri Akui Sistem Penanganan Satgas Karhutla Jambi Cukup Baik
Disisi lain, kata Whisnu, penyidik juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
"Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," ujar Whisnu.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka, Ini Kata Ayah Brigadir Joshua…..
Menurut Whisnu, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPATK soal rekening yang sudah diblokir dalam perkara ini serta Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus Panji Gumilang.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan ***
Baca Juga: Anggota Polri Harus Akurat dan Bijak Menyampaikan Informasi melalui Medsos
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com