Baru Empat Bulan Menjabat, Kepala BPN Muaro Jambi Dimutasi

| Editor: Doddi Irawan
Baru Empat Bulan Menjabat, Kepala BPN Muaro Jambi Dimutasi
Nurman Anthoni

INFOJAMBI.COM — Kabar mengejutkan datang dari internal Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Muarojambi. Kepala Kantor BPN Muarojambi, Nurman Anthoni, tiba-tiba dimutasi.

Nurman Anthoni menjabat Kepala BPN Muarojambi terhitung sejak Oktober 2018. Sebelumnya dia menjabat Kepala Kantor BPN Tanjab Barat. Jumat pekan lalu dia dikabari akan dimutasi lagi ke Provinsi Riau.

Dikonfirmasi soal kabar, Nurman Anthoni tidak menampik. Malah menurutnya pelantikan akan dilakukan besok, Selasa (12/3/2019). Namun menurut Anthoni dalam mutasi ini ada yang janggal.

Menanggapi soal kepindahannya, pria yang akrab disapa Anton ini dengan nada kesal menyatakan sangat kecewa dengan mutasi itu. Menjabat Kepala BPN Muarojambi mulai 5 Oktober 2018, berarti Nurman Anthoni baru menjabat sekitar empat bulan.

Lebih mengejutkan lagi, bagi Nurman Anthoni mutasi dirinya tersebut melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Kebijakan mutasi itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dalam aturan dikatakan bahwa mutasi dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lama 5 tahun setelah menjabat,” tandas Anthoni.

Nurman Anthoni mengaku kaget dengan mutasi ini. Kepala BPN yang sudah banyak menerima penghargaan atas prestasinya ini tidak mengerti alasan pemutasian dirinya yang sangat cepat.

“Kok begitu cepat saya pindah, padahal belum genap lima bulan saya di sini. Kalau menurut UU dan PP, paling cepat lima tahun baru bisa dimutasi lagi. Kinerja saya boleh diuji,” tegas Anthoni di ruang kerjanya, Senin (11/3/2019). ***

Baca Juga: Ini Kali Pertama... Syahirsah Lantik 102 Pejabat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya