KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - SP, seorang penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dari Medan, Sumatra Utara, tujuan Jambi, diringkus anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.
Pemuda 24 tahun asal Medan itu ditangkap Selasa malam lalu, saat membawa 300 butir pil ekstasi alias inex. Dia diciduk saat masih di dalam bus, di Jalan Lintas Timur Sumatra, Bukit Baling, Kabupaten Muarojambi.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
SP ditangkap sebelum sampai bertemu pemesan inex yang dibawanya. Menurutnya, si pemesan tinggal di Kota Jambi, tapi dia tidak kenal. Dia hanya dibayar untuk mengantar, dengan upah empat juta rupiah.
Ketika tertangkap, polisi menemukan enam bungkus plastik berisi inex, di saku celana SP. Penangkapan SP sempat membuat heboh penumpang bus. Dia pun digelandang ke Polda Jambi.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
“Pelaku merupakan target Operasi Antik. Kami mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis ekstasi ke Jambi,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi, Rabu (15/5/2024).
Mat Sanusi menjelaskan, SP disuruh orang tak dikenal mengantar ekstasi dari Medan ke Jambi. Pemilik ekstasi itu berada di negara Kamboja. Ekstasi tersebut diambil SP dari sebuah angkot di Kota Medan.
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, siapa pemasok dan penerima narkoba ini. Pelaku mengaku terpaksa menjadi kurir lantaran sedang butuh uang,” ungkap Mat Sanusi.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com