SP juga mengaku tahu barang yang dibawanya adalah narkoba. Dia terpaksa mengambil tugas itu karena sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Saya tahu itu ekstasi. Saya sedang butuh uang untuk keluarga. Saya dijanjikan upah Rp.4 juta, tapi baru dibayar Rp.1 juta," kata SP singkat.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
SP kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Dia dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. ***
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com