Bawa 4 Kilo Sabu, Oknum PNS Diringkus Polisi Bersama Selingkuhan

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), YR (42), warga Pekan Baru, Riau, diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jambi. YR diduga kurir sabu jaringan antar provinsi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Bawa 4 Kilo Sabu, Oknum PNS Diringkus Polisi Bersama Selingkuhan
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi gelar konferensi pers, Selasa (11/6/2024) | andra

INFOJAMBI.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), YR (42), warga Pekan Baru, Riau, diringkus anggota Ditres narkoba Polda Jambi. YR diduga kurir sabu jaringan antar provinsi.

Oknum pegawai migrasi itu ditangkap bersama seorang wanita, NL (29), warga Provinsi Banten. YR dan NL dicurigai berselingkuh.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

Selain itu ditangkap pula MS (46), warga Pekan Baru, Riau. Ketiganya terlibat kasus narkoba jaringan antar provinsi.

YR, NL dan MS diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur KM 62, Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, 4 Juni 2024.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapati empat kilo sabu di kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengantar barang terlarang tersebut.

“Barang bukti 4 kilo sabu dibawa dari Aceh tujuan Lampung. Kami mendapat informasi dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,” kata Direktur Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu

Ernesto menjelaskan, YR dan NL merupakan pasangan kekasih. Mereka dijanjikan upah Rp30 juta rupiah untuk mengantar sabu yang dikemas dalam satu bungkusan itu.

Setelah mengamankan ketiga pelaku, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya di Lampung.

"Dua pelaku lainnya ditangkap di Lampung. Mereka berperan sebagai penerima dan pemantau sabu yang nilainya mencapai 5 miliar rupiah itu,” beber Ernesto.

Ernesto menyatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Mereka sudah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 junto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup hingga hukuman mati. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya