INFOJAMBI.COM — ZA alias Erik (30), anak Lukman Aima, ditangkap anggota Polsek Bangko, Sabtu (16/9) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Erik dibekuk di depan gedung DPRD Merangin.
Bersama Erik, polisi mengamankan delapan bungkus shabu seberat 9,61 gram, alat penghisap shabu (bong) dan satu korek api gas. Diduga Erik merupakan pengedar shabu, karena di tangannya ditemukan pula puluhan plastik bening.
Erik yang saat itu hanya membawa uang RP 45 ribu dibekuk oleh anggota polisi yang sedang patroli rutin. Polisi curiga melihat gerak-gerik Erik. Benar saja, setelah digeledah, polisi menemukan narkoba di kantong celananya.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengungkapkan, Erik dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Merangin. Dia bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang narkotika. (Andra Rawas – Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com