INFOJAMBI.COM - Tim gabungan Satreskrim Polres Sarolangun, Minggu (3/12/2017) dinihari, berhasil mengamankan seorang penadah emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pelaku berinisial RK (43) berdomisili di Kota Bengkulu, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM.09. Polisi menyita sebuah tas ransel berisi 23 lempengen emas olahan hasil PETI seberat 947 gram.
Selain itu petugas juga mengamanakan beberapa bukti lainnya, seperti uang tunai Rp. 175.000 dan 3 unit handphone.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi mangatakan, berawal dari informasi masyarakat ada seseorang membawa emas hasil PETI, diduga dari Desa Rantau Gedang, Bathin VIII, Sarolangun.
Dari informasi tersebut, petugas di lapangan langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap saat menumpang mobil travel tujuan Bengkulu.
Dijelaskan, penangkapan terhadap pemilik emas hasil PETI tersebut petugas mengamankan barang bukti mencapai Rp 500 juta. Dari pengakuan pelaku, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi tempat pelaku membeli emas ilegal.
Polisi mengamankan barang bukti untuk mengelola emas ilegal dan uang tunai sebesar Rp.2.224.000. Pelaku saat ini diamankan di Polres Sarolangun guna pemeriksaan lanjutan. (Andra Rawas - Jambi)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com