KOTAJAMBI — Kuntarso, supir truk BK 8333 YY, ini sungguh apes. Dia diamankan anggota Satreskrim Polresta Jambi, gara-gara truknya membawa kayu olahan yang diduga hasil perambahan hutan.
Truk pengangkut kayu tanpa dokumen itu ditangkap di Jalan Lingkar Selatan, Talangbakung, Jambi Selatan, Kota Jambi. Kayu dibawa dari Desa Petaling ke sebuah sawmill, di Kelurahan Mayangmangurai, Kotabaru.
Jumlah barang bukti yang diamankan sekitar sembilan kubik. Wakapolresta Jambi, AKBP Sri Winugroho, langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
“Supir truk itu akan diancam dengan pasal 83 junto pasal 12 UU 18/2013 tentang pencegahan perambahan dan perusakan hutan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” kata Wakapolresta.
Hingga berita ini diterima redaksi, belum diketahui pemilik kayu-kayu yang diperkirakan hasil curian itu. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: TNKS Makin Terancam, 100 Personil Buru Perambah
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com