INFOJAMBI.COM — DS (56), warga Bajubang, Batanghari, diamankan aparat Polres Tanjabtim. Dia kedapatan mengangkut 1.600 liter bensin ilegal menggunakan mobilnya.
DS kini ditahan di Polres Tanjabtim bersama barang bukti satu unit mobil Suzuki APV B 1768 KKU warna hitam. Dia tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan bensin yang dibawanya.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, menyebutkan, bensin yang dibawa DS dimuat dalam dua buah tedmon ukuran 1.000 liter dan 600 liter.
Kabid Humas menjelaskan, DS dibekuk saat anggota Polres Tanjabtim melakukan patroli ke kawasan Mendahara Ulu. Curiga melihat mobil DS, polisi melakukan pemeriksaan.
“Saat diperiksa petugas, didapati BBM dalam mobil DS. Dia tidak memiliki dokumen atas BBM itu. Dia masih dimintai keterangan," kata Kabid Humas. (Andra Rawas – Jambi)
Baca Juga: Polres Merangin Amankan Pelaku Penimbun BBM
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com