Bawa Sabu, Residivis Narkoba Dibekuk

| Editor: Wahyu Nugroho
Bawa Sabu, Residivis Narkoba Dibekuk

Laporan Jefrizal



INFOJAMBI.COM - Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Merangin berhasil membekuk seorang Residivis Narkoba saat membawa Narkoba jenis sabu seberat  0,56 gram.

Penangkapan  Sulaiman alias Man Copet (44) warga Desa Sungai Kapas,  yang juga Residivis dalam kasus yang sama,  pada Kamis (5/4/2018) sekitar pukul 22.00 di Parkiran  Pertokoaan Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.

Sebelum penangkapan, aparat Kepolisian mendapat informasi jika ada seorang pemuda akan membawa narkotika jenis sabu,selanjutnya aparat Kepolisian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan,ditemukan satu bungkus kecil Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana bagian belakang, selanjutnya aparat Kepolisian kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan kembali satu bungkus kecil Narkotika jenis sabu di dalam tutup tengki motor pelaku.

Usai berhasil menemukan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin oleh anggota Sat Narkoba.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya membenarkan jika anggotanya melakukan penangkapan penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku kita tangkap saat ingin membawa Narkotika jenis sabu, dan barang haram tersebut dibeli dari Kabupaten Bungo, serta rencanaya barang tersebut akan di konsumsi  pelaku,” jelas AKBP I Kade Utama, Sabtu(7/4/2018).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan jika pelaku adalah Residivis dalam kasus yang sama. “Pelaku ini adalah Residivis, dan pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tutupnya.

Editor Wahyu Nugroho

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya