Bawa Senpi Ilegal dan Rompi Polisi, Warga Bungo Ini Diamankan Polisi

| Editor: Wahyu Nugroho
Bawa Senpi Ilegal dan Rompi Polisi, Warga Bungo Ini Diamankan Polisi

Penulis : Jefrizal || Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Upaya tim pengamanan perbatasan untuk mencegah keluar dan masuknya warga yang bukan asal Kabupaten Merangin banyak membuahkan hasil, salah satunya anggota Kepolisian Polsek Pamenang yang mengamankan perbatasan Kabupaten Merangin dan Sarolangun mengamankan seorang warga Kabupaten Bungo berinisial JH (35) membawa senjata api rakitan dan rompi polisi.

Penangkapan pelaku JH terjadi pada Selasa (19/5/2020), sekitar pukul 11.00 WIB, dimana JH dan dua anak buahnya melintas wilayah Kecamatan Pamenang menggunakan sebuah mobil yang berisikan puluhan tiang listrik berukuran kecil menuju Kabupaten Sarolangun.

Sesampai di perbatasan, JH menunjukkan gelagat yang mencurigakan saat di hentikan aparat kepolisian yang berjaga di perbatasan. Setelah berhenti kendaraan pelaku langsung di periksa dan ditemukanlah senjata api rakitan serta rompi Polisi.

Karena pelaku membawa senjata api yang bukan haknya membawa senjata api, selanjutnya pelaku di amankan dan langsung dibawa ke Polres Merangin bersama dua anak buahnya.

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi melalui Kapolsek Pamenang IPTU Fathur Rohman, membenarkan jika ada anggotanya mengamankan tiga orang yang salah satunya membawa senjata api.

"Senjata apinya jenis revolver, dan senjatanya mirip senjata organik, namun itu senjata airsofgun yang di modifikasi menjadi senjata api," ucap Kapolsek.

Tak hanya itu, Kapolsek juga mengatakan, untuk penyelidikanya sudah kita serahkan ke Polres Merangin.

"Tadi anggota saya sudah menyerahkan pelaku dan barang bukti satu buah senpi berikut amunisinya, rompi polisi dan satu bilah sajam, untuk prosesnya tanyakan langsung ke Polres Merangin," tutupnya.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya