Bawa Shabu dan Senpi, Amir Diamankan

| Editor: Doddi Irawan
Bawa Shabu dan Senpi, Amir Diamankan
Ucok diamankan.



INFOJAMBI.COM — Sebanyak 37 paket narkoba jenis shabu, dan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan, diamankan aparat Satuan Resnarkoba Polres Sarolangun.

Amirudin (40), warga Desa Tinting, Sarolangun, pemilik shabu dan senpi, ditangkap di depan rumahnya, disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat.

Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Agus Saleh, membenarkan adanya penangkapan itu. Amirudin digeledah dan ditemukan di kantong celananya satu kotak plastik kecil.

Di dalam kotak itu ada 37 klip plastik berisi shabushabu, 10 klip plastik kosong dan dua pipet kecil. Polisi juga menemukan satu tas kecil berisi sepucuk senpi rakitan, di kamar tidur Amirudin.

Amirudin mengaku semua benda itu miliknya. Dia kini ditahan di Polres Sarolangun, bersama 3,64 gram shabu dan sepucuk senpi.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 atau 112 UU 35/2009, dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kabag Ops. (Rudy Ichwan — Sarolangun)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya