INFOJAMBI.COM — Pengendara sepeda motor BH 4025 YD, Mulyadi, warga Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, diamankan anggota Satlantas dan Sat narkoba Polres Tanjung Jabung Timur.
Mulyadi kedapatan membawa 1,96 gram narkoba jenis shabu-shabu. Shabu itu rencananya akan dijual. Mulyadi sempat membuang barang terlarang tersebut.
Penangkapan Mulyadi terjadi saat aparat Polres Tanjung Jabung Timur menggelar razia gabungan, Senin (23 10/2017), di komplek Perkantoran Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur.
Selain mengamankan Mulyadi, polisi juga mengamankan 1,96 gram shabu, sepeda motor, uang tunai dan ponsel milik Mulyadi.
"Saat kami stop, dia mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti. Setelah dikejar ke dalam hutan, pelaku berhasil diamankan," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK.
Mulyadi kini masih menjalani pemeriksaan di ruang Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur. Dia akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Narkoba. Hukumannya di atas lima tahun penjara. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com