Laporan Jefrizal
INFOJAMBI.COM - Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Merangin, kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, RN (37) warga Dusun Bangko.
RN ditangkap petugas saat berada di salah satu warung milik warga di depan SPBU Sungai Misang, berikut mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus kecil narkotika jenis sabu, ditemukan dalam kantong celana pelaku.
Penangkapan RN yang juga resedivis dalam kasus yang sama itu, berkat informasi masyarakat. Bahwa di sebuah warung depan SPBU Sungai Misang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi itu, Senin (30/04/2018), sekitar pukul 14.00 WIB, tim opsenal Sat Narkoba Polres Merangin, langsung bertindak dan berhasil menangkap satu orang yang di duga saat itu membawa narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku RN yang di curigai, akhirnya petugas berhasil menemukan narkita sebanyak tiga paket kecil, seberat bruto 0,25 gram, tersimpan di dalam kantong celana pelaku.
Barang bukti dan Pelaku langsung digiring ke Polres Merangin, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Paur Humas, Ipda Echo Sitorus, membenarkan jika tim opsenal Sat Narkoba Polres Merangin, melakukan penangkapan bandar narkoba.
“RN ditangkap saat berada di sebuah warung milik warga di depan SPBU Sungai Misang. RN merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama,” ungkap Ipda Sitorus, Kamis (03/05/2018).
Paket sabu-sabu itu, dari keterangan pelaku RN, di dapat dari Kecamatan Tabir, dan RN sering bertransaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Untuk pelaku akan kita jerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, UU No 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika, acamannya penjara diatas lima tahun kurungan,” pungkas Sitorus.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com