Menurut Hapis, selaku penyelenggara, KPU sudah siap melaksanakan tahapan penerimaan berkas pendaftaran calon kepala daerah.
“KPU memastikan tegak lurus dan patuh atas aturan yang ada. Keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi diterapkan dalam petunjuk teknis di KPU,” ujar Hapis.
Baca Juga: Masnah Mengaku Netral, Semua Cagub Dipersilahkan “Garap” Muarojambi
Hapis mengungkapkan, sudah ada satu pasangan calon yang request jadwal pendaftaran ke KPU Provinsi Jambi. Pasangan itu Al Haris - Abdullah Sani akan mendaftar Rabu (28/8/2024), jam tiga sore.
Selaku lembaga pengawas, Bawaslu menekankan, ketika pendaftaran para ketua partai pengusung wajib hadir. Jika berhalangan, bisa mengikuti video conference.
Baca Juga: HBA : Saya Tidak Maju Gubernur Lagi
Hapis mengingatkan, pada proses pendaftaran ada beberapa hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Antara lain, penggunaan fasilitas negara oleh incumbent atau pejabat politik yang sedang menjabat.
Selain itu juga mewaspadai adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang terlibat dalam proses pendaftaran. Mereka harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. ***
Baca Juga: Suksesi Pilgub Jambi Jalur Independen Tak Dilirik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com