INFOJAMBI.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin, menyampaikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Polda Jambi, khususnya pada direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum).
Bawaslu Provinsi Jambi sangat berterima kasih kepada Polda Jambi dan seluruh jajarannya, karena berhasil menangani tindak pidana pembakaran dan perusakan surat suara di Kota Sungai Penuh, 27 November lalu.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
“Bawaslu Provinsi Jambi memberi apresisasi kepada jajaran Polda Jambi. Dalam waktu kurang dari satu minggu, Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil mengamankan para terduga pelaku pembakaran dan perusakan surat suara. Mereka saat ini diamankan di Mapolda Jambi,” ujar Wein.
Apresiasi itu disampaikan Wein Arifin saat menghadiri konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, di Mapolda Jambi, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Wein menjelaskan, apresiasi ini sebagai bentuk terima kasih atas atensi pihak kepolisian dalam menangani kasus pembakaran dan perusakan surat suara di Kota Sungai Penuh.
Kepolisian dengan sigap, tepat, dan cepat mengamankan para terduga pelaku. Bawaslu Provinsi Jambi mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran.
Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam
Dalam konferensi pers itu, Andri Ananta Yudhistira menyampaikan perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Polda Jambi ini.
Salah satu tersangka, HG, sudah menyerahkan diri ke Polda Jambi. HG diantar oleh keluarganya Rabu malam (4/12/2024).
Wein Arifin menambahkan, tersangka HG juga salah merupakan pelaku penggelembungan suara pada Pilkada Kota Sungai Penuh tahun 2020 silam.
“HG ini salah satu pelaku penggelembungan suara pada pilkada tahun 2020 di Kota Sungai Penuh. Dia dilaporkan ke Bawaslu Kota Sungai Penuh,” kata Wein.
Kasus HG kemudian ditangani bersama Sentra Gakkumdu. Namun karena dia melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga kasusnya dihentikan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com