Bawaslu menghimbau KPU Provinsi Jambi mengoptimalkan supervisi dan monitoring kepada jajaran terhadap proses coklit yang dilaksanakan pantarlih dengan memperhatikan kompetensi dan integritas.
Untuk akurasi daftar pemilih dalam pelaksanaan coklit, Bawaslu juga mengimbau KPU Provinsi Jambi dan jajaran melakukan pencermatan kembali terhadap pemilih yang dikategorikan TMS dalam pelaksanaan coklit dan menghapus pemilih tersebut.
Baca Juga: Zola Himbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada
"Terhadap pemilih MS yang belum masuk daftar pemilih, Bawaslu minta KPU Provinsi Jambi dan jajaran melakukan pencermatan kembali dan mengakomodirnya dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran," tegas Indra.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menghimbau KPU Provinsi Jambi dan jajaran melakukan validasi pemilih dengan stakeholder, guna memastikan hak pilih di daerah perbatasan, hak pilih masyarakat adat dan kelompok disabilitas dapat terakomodir dengan baik.
Baca Juga: Bawaslu Jambi Temukan Banyak Masalah dalam Proses Coklit
Upaya Pencegahan
Sebelumnya, pada periode pengawasan coklit, 24 Juni - 14 Juli 2024, fokus pengawasan jajaran Bawaslu Provinsi Jambi berkaitan dengan proses perekrutan pantarlih, kesesuaian prosedur pelaksanaan coklit dan akurasi data pemilih. Ini dilakukan dengan dua metode, yaitu pengawasan melekat terhadap jajaran KPU dan uji petik (sampling) proses coklit.
Baca Juga: Bawaslu Jambi Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Dalam mengawal tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, khususnya pada sub tahapan coklit, jajaran Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan berbagai upaya pencegahan.
Sementara itu, terhadap sejumlah temuan berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur dan isu krusial pada pelaksanaan coklit, Bawaslu Jambi melalui jajaran di bawahnya telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder, serta memberi saran perbaikan pada jajaran KPU.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com