Masyarakat yang terkendala terkait hak pilihnya selama penyusunan daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2024, dapat melaporkan melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas ini menjelaskan, selain mendirikan posko, Bawaslu juga melakukan patroli pengawasan Kawal Hak Pilih. Ada 5 hal yang diperhatikan.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Pusat Dilaporkan ke DKPP dan Bareskrim Polri
Pertama, selama tahapan penyusunan daftar pemilih, dipastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan, atas ketidaksesuaian kinerja KPU di seluruh tingkatan dan pantarlih.
Kedua, sosialisasi ke masyarakat mengenai kesadaran status hak pilihnya, mulai dari tahapan coklit hingga pemungutan suara. Sasarannya difokuskan pada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Baca Juga: Curi Star Kampanye Sejumlah Caleg Dilaporkan
Ketiga, langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan disalahgunakan, seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih telah meninggal dunia namun masuk data pemilih di KPU, pemilih di wilayah perbatasan dan rawan konflik, bencana, dan relokasi pembangunan.
Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Kelima, bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Baca Juga: Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi, Terkait Pelanggaran Pemilu di Media Massa
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com