Bawaslu Jambi Dirikan Posko Kawal Hak Pilih, Wajib Pasang Spanduk Posko Pengaduan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kemarin meluncurkan serentak Posko Kawal Hak Pilih untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

Reporter: DIA | Editor: Doddi Irawan
Bawaslu Jambi Dirikan Posko Kawal Hak Pilih, Wajib Pasang Spanduk Posko Pengaduan
Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih

“Patroli pengawasan menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih, sesuai SE No 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” kata mantan Ketua Bawaslu Batanghari ini.

Metode lainnya, diantaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan coklit 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Pusat Dilaporkan ke DKPP dan Bareskrim Polri

Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan. Strategi dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat lainnya. 

“Bawaslu berkomitmen mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal,” kata Indra. ***

Baca Juga: Curi Star Kampanye Sejumlah Caleg Dilaporkan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya