Penulis : Tim Liputan || Editor : Doddi Irawan
INFOJAMBI.COM — Kasus penggelembungan suara di Kecamatan Kotobaru, Kota Sungaipenuh hingga kini masih diproses bawaslu setempat.
Penggelembungan suara itu menguntungkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut satu, Cek Endra - Ratu Munawaroh.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, mendapat informasi terakhir dari Bawaslu Kota Sungai Penuh, bahwa kasus ini sudah masuk pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Sungaipenuh.
"Masih pembahasan, belum naik tahap kedua. Kemungkinan kasusnya naik ke tahap kedua sangat ada," kata Asnawi, Rabu, 30 Desember 2020.
Beredar kabar kasus ini akan dihentikan. Namun Asnawi yakin itu tidak terjadi, karena banyaknya alat bukti.
"Kami sudah instruksikan segera naikkan kasus itu. Cuma saat ini saya belum konfirmasi lagi perkembangannya lebih lanjut. Saya yakin pasti diproses," ujarnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jambi, Wein Arifin. Menurutnya kasus PPK di Sungaipenuh saat ini masih proses pemeriksaan.
"Masih proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti," katanya.
Terkait kasus penggelembungan suara tersebut, KPU Kota Sungaipenuh memberhentikan lima anggota PPK Koto Baru. Mereka adalah Andri Kardiansyah, Heri Gusman, Rydo Adewijaya, Rengki Noverisar dan Eka Gunawan.
Pemberhentian lima anggota PPK itu menurut Direktur Advokasi Haris - Sani, Sarbaini, membuat terang benderang kasusnya sehingga kuat terlihat unsur pidananya.
"PPK Koto Baru sudah diberhentikan, artinya sanksi administrasi sudah dijatuhkan. Tinggal lagi sanksi pidana," tandas Sarbaini. ***
Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com