Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi, Terkait Pelanggaran Pemilu di Media Massa

| Editor: Wahyu Nugroho
Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi, Terkait Pelanggaran Pemilu di Media Massa

Reporter : Raden Soehoer
Editor : Wahyu Nugroho


Foto Ilustrasi

Baca Juga: Ketua Bawaslu Pusat Dilaporkan ke DKPP dan Bareskrim Polri


INFOJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Batanghari telah menjadwalkan bahwa, Senin 29 Oktober 2018 (hari ini –red) memanggil pelapor dan saksi, dimana pemanggilan tersebut terkait laporan yang masuk ke Bawaslu tentang adanya Caleg yang tersandung pelangaran pemilu pada media massa.

"Laporannya masih proses awal di Bawaslu, besok Senin kita akan panggil Pelapor dan Saksi,"kata Iskandar komisioner Bawaslu Batanghari saat dikonfirmasi via Whatsapp nya (28/10/2018).

Lebih lanjut Iskandar menegaskan, jika semua laporan sudah diproses Bawaslu, maka akan diserahkan ke Gakumdu. "Kini masih dalam proses. Nanti setelah kajian kita terpenuhi maka akan kita sampaikan melalui Gakumdu yang ada di Batanghari," jelasnya.

Iskandar menegaskan, sejumlah laporan terkait pelanggaran pemilu sudah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Batanghari. Sejumlah laporan mayoritas pelanggaran kampanye di media massa yang telah ditampilkan sebelum masa kampanye.

Lebih tegas di sampaikannya, laporan pelanggaran pemilu yang masuk yakni kampanye di media massa yang sudah dimulai sebelum masa kampanye. "Bukti yang kami terima dari pelapor yakni, kampanye di media massa. Disitu menyebutkan bahwa ada oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan,"jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan PKPU mengenai kampanye khusus di media massa, media elektronik, media cetak, media jaringan dan juga rapat umum itu dilaksanakan selama 21 hari dari masa tenang kebelakang.

"Artinya 21 hari sebelum 13 April. Diluar dari itu berarti pelanggaran. Sesuai dengan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017, Barang siapa yang melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Pusat, Provonso dan Kabupaten/ Kota dengan sengaja, maka akan itu akan dituntut dengan pidana penjara 1 tahun lamanya,"tutupnya.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya