KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, Kamis (28/3/2024).
Sidang perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 ini mendengarkan pembacaan pokok laporan pelapor dan jawaban terlapor. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi.
Baca Juga: Bidik 1 Juta Kader, Anis Matta: Gelora Siap, Yakin Tahun Ini
Bertindak sebagai majelis pemeriksa, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Indra Tritusian.
Perkara itu dilaporkan oleh Ismail, dengan pihak terlapor KPU Kabupaten Bungo dan KPU Kabupaten Tebo.
Baca Juga: Hak Rakyat Mendapatkan Calon Pemimpin Berhikmat Kebijaksanaan
Ismail sebagai pelapor menduga adanya penggelembungan suara di Kabupaten Bungo dan Tebo, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 2, Elpisina.
Menurut Ismail, ada perbedaan antara C Hasil dan D Hasil, serta perbedaan hitungan di beberapa calon legislatif, khususnya pada PKB.
Baca Juga: Timsel KPU-Bawaslu Klaim Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Pihak KPU Kabupaten Bungo maupun Tebo dalam jawabannya membantah dugaan penggelembungan suara yang disampaikan Ismail ke Bawaslu Provinsi Jambi.
KPU Kabupaten Bungo dan Tebo menjelaskan, seluruh proses penghitungan dan rekapitulasi suara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mereka menegaskan, proses rekapitulasi yang dilakukan berjenjang berjalan baik. Walaupun ada beberapa kejadian khusus, sudah dituangkan dalam form kejadian khusus, dan sudah diselesaikan di rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, menghadirkan saksi dan bukti-bukti dari pihak pelapor maupun terlapor.
“Sidang lanjutan akan digelar Rabu 3 April 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Wein Arifin selaku pimpinan sidang. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com