KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang pemeriksaan, dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, Jumat (5/4/2024).
Perkara itu dilaporkan oleh M Sanusi dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.
Baca Juga: Bawaslu Jambi Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Majelis Pemeriksa terdiri dari Wein Arifin (Ketua Bawaslu Provinsi Jambi), Ari Juniarman, Muhammad Hapis dan Indra Tritusian (anggota Bawaslu Provinsi Jambi), memutuskan KPU Kota Jambi terbukti melakukan pelanggaran.
Akibat pelanggaran administratif pemilu itu, Bawaslu Provinsi Jambi menjatuhkan sanksi teguran. KPU Kota Jambi diminta tidak mengulangi perbuatan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Sidang Pembuktian Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 Hadirkan Sejumlah Saksi
“Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, dan memberi teguran kepada Terlapor agar tidak mengulangi perbuatan melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Wein Arifin membacakan putusan perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 itu.
Dalam perkara ini M Sanusi mempermasalahkan penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di lima pemilihan, pada Pemilu 14 Februari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Provinsi Jambi Gelar Sidang Dugaan Penggelembungan Suara Elpisina
Saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jambi, Sanusi menemukan DPK yang seharusnya wajib mendapatkan lima jenis surat suara, namun tidak diberikan jumlah yang sama untuk pemilih di 120 TPS pada 52 kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Jambi.
Sanusi menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten menggunakan DPK, untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS. KPU Kota Jambi diduga melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut.
Setelah mendengarkan pokok laporan yang disampaikan pelapor, pihak KPU Kota Jambi membantah semua tudingan yang disampaikan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com