INFOJAMBI.COM- Bawaslu Provinsi Jambi melakukan pemetaan terkait TPS Rawan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Fauzan Khairazi Resmi Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi
Acara ini di Hadiri Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin,didampingi divisi pencegahan, parmas dan humas Bawaslu Indra Tritusian,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, Yanita Kusuma
Ketua Bawaslu Wein Arifin mengatakan, tujuan pemetaan ini untuk memitigasi tingkat kerawanan pada saat pemungutan.
Baca Juga: Bawaslu Jambi Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
“Pemetaan ini sebagai peringatan awal. Mudah-mudahan dalam prakteknya tidak rawan. Ini upaya preventif kita agar rawan ini tidak terjadi,” kata Wein saat Konferensi Pers di Kantor Banwaslu Provinsi Jambi, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Wein, hasil pemetaan ini telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk menjadi perhatian bersama.
Baca Juga: Sidang Pembuktian Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 Hadirkan Sejumlah Saksi
“Ini sudah disampaikan kepada KPU dan sebagai bahan bagi lembaga lain, TNI/Polri dalam rangka memastikan TPS dalam kondisi baik dan aman dan bagaimana memitigasinya,” ungkap Wein.
Wein menjelaskan, hasil pemetaan Bawaslu Provinsi Jambi hasilnya terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 24 indikator, diambil dari sedikitnya 1,585 kelurahan/desa di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” jelasnya.
Adapuan variabel dan TPS rawan, pertama penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan penyelengagra di luar domisili, pemilih disabilitas serta TPS terdapat riwayat PSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi serta penolakan terhadap pemungutan suara), ketiga, TPS dengan riwayat politik uang.
Lalu yang keempat, TPS dengan riwayat Politik SARA. Kelima, netralitas (Petugas KPPS ikut berkampanye, ASN/TNI/POLRI/Perangkat Desa melakuka kegiatan yang menguntungkan Pasion).
Keenam, (riwayat kerusakan, kekurangan kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit djangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik perusahaan, dekat dengan poskol rumah tim kampanye peserta pemilu dan/atau lokasi khusus) kedelapan, jaringan listrik dan intemet.
Hasilnya sebagai berikut, 5 Indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, yakni 1.834 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 1.348 TPS pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
Kemudian, 1.272 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPТЬ), 704 TPS yang penyelenggara merupakan pemilih di luar domisilinya bertugas, 5) 576 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Selanjutnya, 9 indikator TPS Rawan yang nanyak terjadi, diantaranya 319 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK), 287 TPS yang terdapat kendala aliran listrik,186 TPS di wilayah rawan bencana (banjirtanah longsor),
102 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan, 95 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 82 TPS berada dekat dengan rumah Pasion/Posko tim kampanye Pasion
Kemudian, 77 TPS TPS sulit dijangkau, 58 TPS memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang,
52 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan,
10 (Sepuluh) Indikator TPS Rawan yang cukup Banyak Terjadi
1.48 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan darvatau pabrik);
2.39 TPS riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu/pemilihan;
3.37 TPS riwayat prakšk pemberian uang atau barang pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
4.30 TPS didirikan di wilayah rawan konflik;
5.21 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1)
pada saat Pemilu/Pemilhan;
6.13 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
7.12 TPS berada di lokasi khusus;
8.Tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasion;
9.6 TPS yang petugas KPPS nya berkampanye untuk Paslon;
10.2 TPS memiliki riwayat Praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu (***)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com