Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Pusat Dilaporkan ke DKPP dan Bareskrim Polri
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara minimal 5 tahun. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Baca Juga: Curi Star Kampanye Sejumlah Caleg Dilaporkan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Mendapat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Adapun dokumen yang harus dipenuhi, surat lamaran ditujukan ke Panwaslu Kecamatan. Fotokopi KTP, pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
Baca Juga: Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi, Terkait Pelanggaran Pemilu di Media Massa
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com